Pallet Kayu Ekspor
Kegiatan ekspor adalah kebanggaan negeri kita. Untuk mendukung kegiatan ekspor anda, kami dapat memberikan pallet kualitas terbaik, dengan kadar air <20%, dan sertifikasi ISPM#15 sebagai syarat ekspor. Siapkan produk anda, dan kami akan mengurus sisanya.

ISPM 15 adalah singkatan dari "Standar Internasional untuk Tindakan Fitosanitasi No. 15." Ini adalah standar yang dikembangkan oleh Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (IPPC), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi tanaman dan produk tanaman dari hama dan penyakit, sehingga mencegah penyebarannya melintasi batas negara.
ISPM 15 secara khusus mengatur peraturan bahan kemasan kayu yang digunakan dalam perdagangan internasional. Standar tersebut mensyaratkan bahan pengemas kayu, seperti palet dan peti, menjalani metode perawatan tertentu untuk menghilangkan hama dan penyakit yang mungkin ada pada kayu. Metode pengolahan yang paling umum adalah perlakuan panas atau fumigasi dengan metil bromida.
Setelah bahan kemasan kayu diproses sesuai dengan standar ISPM 15, bahan tersebut akan ditandai dengan stempel atau tanda yang diakui secara internasional, yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan. Hal ini membantu memfasilitasi pergerakan barang melintasi perbatasan sekaligus mengurangi risiko masuknya dan penyebaran hama dan penyakit berbahaya.